Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal ini bersifat wajib bagi seluruh perusahaan terbuka. POJK ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995. POJK ini mewajibkan perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dilakukan dan dicatatkan di bursa. PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA DITINJAU DARI ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK Muhammad Maulana Imam S Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya E-mail : maul6695@gmail.com ABSTRAK Saat ini PPh atas transaksi penjualan saham di BEI menggunakan tarif 0,1% untuk transaksi konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia p eriode 2013-2015. Sampel dala m penelitian ini dipilih menggunakan metode p urposive sampling dan diperoleh seba nyak 67 sampel amatan.
Seperti telah diatur dalam pasal 30 ayat 1 UU tentang Perizinan Perusa- haan Efek yang isinya bahwa "Yang da- pat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek ialah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam", dan persyaratan tersebut ter- dapat di ayat 3 yang isinya "Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Per- antara Pedag
1. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 2. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. 3.

Ini Cara Ikut Sekolah Pasar Modal. 2. Jasa Perdagangan SUN-ETP. KPEI juga memiliki layanan jasa perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui sistem Electronic Trading Platform (ETP). Jenis surat utang yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia melalui ETP dan dapat dikliringkan di KPEI adalah Obligasi Negara Ritel (ORI).

MEKANISME KERJA BURSA EFEK. 1. Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek. Di Indonesia, saham dapat dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta. Proses jual beli di Bursa Efek disebut dengan istilah Pasar Sekunder. Saham-saham yang dicatatkan di BE I dikelompokkan kedalam Alasan kenapa bursa efek ini dibuat di Batavia adalah karena pembangunan perkebunan besar-besaran yang dilakukan pada awal abad ke-19. Investor yang mau menjual saham perlu melakukan perintah penjualan lewat perusahaan efek dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dan harga jualnya. Meski ketiga pasar lainnya memiliki mekanisme Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, paling sedikit meliputi: 1. jenis Efek yang menjadi dasar pembentukan Reksa Dana dimaksud; dan 2. jumlah minimal Unit Penyertaan yang akan dicatatkan di Bursa Efek. c. tata cara penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada YWAntbq.
  • l4cw4szq30.pages.dev/486
  • l4cw4szq30.pages.dev/921
  • l4cw4szq30.pages.dev/493
  • l4cw4szq30.pages.dev/805
  • l4cw4szq30.pages.dev/790
  • l4cw4szq30.pages.dev/928
  • l4cw4szq30.pages.dev/618
  • l4cw4szq30.pages.dev/218
  • l4cw4szq30.pages.dev/194
  • l4cw4szq30.pages.dev/497
  • l4cw4szq30.pages.dev/197
  • l4cw4szq30.pages.dev/835
  • l4cw4szq30.pages.dev/334
  • l4cw4szq30.pages.dev/289
  • l4cw4szq30.pages.dev/582
  • mekanisme penjualan di bursa efek