1. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 2. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. 3.
Ini Cara Ikut Sekolah Pasar Modal. 2. Jasa Perdagangan SUN-ETP. KPEI juga memiliki layanan jasa perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui sistem Electronic Trading Platform (ETP). Jenis surat utang yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia melalui ETP dan dapat dikliringkan di KPEI adalah Obligasi Negara Ritel (ORI).
MEKANISME KERJA BURSA EFEK. 1. Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek. Di Indonesia, saham dapat dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta. Proses jual beli di Bursa Efek disebut dengan istilah Pasar Sekunder. Saham-saham yang dicatatkan di BE I dikelompokkan kedalam Alasan kenapa bursa efek ini dibuat di Batavia adalah karena pembangunan perkebunan besar-besaran yang dilakukan pada awal abad ke-19. Investor yang mau menjual saham perlu melakukan perintah penjualan lewat perusahaan efek dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dan harga jualnya. Meski ketiga pasar lainnya memiliki mekanisme Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, paling sedikit meliputi: 1. jenis Efek yang menjadi dasar pembentukan Reksa Dana dimaksud; dan 2. jumlah minimal Unit Penyertaan yang akan dicatatkan di Bursa Efek. c. tata cara penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada YWAntbq.